JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi bakal mengajukan gugatan Undang-Undang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.
"Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan," kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa
Hal-hal yang akan menjadi materi gugatan, misalnya, mengenai dewan pengawas, perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, dan masih banyak lagi.
Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK hasil revisi.
Menurut dia, perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK, baik dari segi waktu maupun kepastian.
"Kalau nunggu judicial review kan sangat tergantung dari pandangan hakim. Kalau perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikitlah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ujarnya.
Bivitri menekankan, presiden bisa saja mengeluarkan perppu walaupun proses uji materiil dan formiil atas UU KPK masih berlangsung di MK.
Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Menurut dia, alasan Presiden Joko Widodo yang enggan mengeluarkan perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.
"Alasannya Pak Jokowi menurut saya sih terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara perppu dan judicial review. Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.