JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh antikorupsi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019).
Eks anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2015-2019, Betti Alisjahbana, menyampaikan, mereka bertemu pimpinan KPK guna memberi dukungan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami tadi memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Betti kepada wartawan selepas pertemuan.
Baca juga: Jumat Ini, KPK Panggil Sekjen DPR sebagai Saksi Kasus Suap Impor Bawang Putih
Betti menuturkan, para tokoh juga tetap mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi yang diyakini akan melemahkan KPK.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, opsi mengajukan judicial review juga perlu disiapkan karena ia menilai kemungkinan Jokowi menerbitkan perppu sudah tipis.
Ia menyatakan, setiap upaya mesti dilakukan karena berlakunya UU KPK yang baru bisa menjadikan KPK sebagai lembaga yang hanya berwenang dalam hal pencegahan korupsi.
"Enggak cukup KPK hanya pencegahan. karena sejarah pembentukannya, dia adalah respons dari lemahnya penegakan hukum, penindakan, itu yang harus dicatat," kata Fickar.
Baca juga: Tanggapi Jokowi, KPK: Jangan Sampai Sudah Diingatkan, tapi Masih Terima Suap
Adapun tokoh-tokoh yang hadir antara lain Betti, Fickar, eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas Feri Amsari, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dan peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.