Namun kenyataannya, kata Ghufron, pemerintah juga masih mengabaikan nilai tersebut.
"Misalnya, rencana pelarangan ASN di kementerian memakai pakaian tertentu yang menjadi perbincangan belakangan ini, yang dalam pandangan kita tidak hanya membatasi ekspresi keagamaan seseorang tapi berisiko labelisasi orang," kata dia.
Ghufron juga menyoroti kebijakan portal aduan terkait praktik radikalisme yang dilakukan oleh ASN.
Ia melihat, meski portal itu sudah menentukan 11 poin yang masuk dalam kategori aduan, kebijakan ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Misalnya ini bisa menjadi instrumen kontrol politik terhadap ASN. Dan poin-poinnya bisa didefinisikan secara subjektif oleh si pelapor. Jadi bisa dijadikan sebagaI alat pembatasan," ujar Ghufron.
"Oleh karena itu aturan hukum dan kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai memunculkan masalah baru yang semakin berpotensi membangun benih intoleransi lagi," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.