Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut "Omnibus Law" Akan Dibahas dengan DPR Januari 2020

Kompas.com - 14/11/2019, 09:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan membahas omnibus law bersama DPR RI pada Januari 2020.

Hal itu disampaikan Yasonna di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). 

"Naskah akademik sudah mau siap, nanti dimasukkan di Prolegnas (Program Legislasi Nasional), sebelum reses yang akan datang, dia sudah masuk Prolegnas, nanti draf RUU-nya akan kami serahkan ke DPR sebelum Januari," kata Yasonna.

"Kemudian kami harapkan setelah DPR masuk masa sidang bulan Januari, kami akan mulai," lanjut dia.

Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law

Yasonna mengatakan, saat ini jajaran eselon I dan II di Kemenkumham tengah membahas secara intensif materi omnibus law tersebut.

"Jadi kami akan masukkan sekarang level eselon I dan eselon II sedang membahas. Kemarin rapat menteri, saya kemudian rapat di bawah dengan Menko Perekonomian sudah selesai antarmenteri (membahas omnibus law)," ujar Yasonna.

Mengenai persoalan apa saja yang masuk omnibus law, Yasonna menyebutkan beberapa di antaranya.

"(Dalam omnibus law) ada soal kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja. Ada banyak sekali, perizinan. Pokoknya ada 74 perundangan-undangan itu kami sisir, tapi tidak semua dipangkas," lanjut dia.

 

Kompas TV Mabes Polri pun mengidentifikasi pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Menurut data yang ditemukan, pelaku masih berstatus mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com