JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal konsep Omnibus Law yang tak dipahami secara utuh oleh parlemen.
Omnibus law sendiri, kata Mahfud, bukan peraturan baru yang asing tetapi merupakan peraturan untuk mensinkronkan suatu bidang yang sama dengan aturan berbeda-beda.
"Istilah Omnibus Law bagi banyak orang bahkan di parlemen sekalipun tidak dipahami secara utuh, dianggap Omnibus Law itu satu peraturan baru yang asing," kata Mahfud usai melakukan rapat tentang rencana pembuatan Omnibus Law dengan kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Penghapusan IMB Masuk Rencana Omnibus Law
Menurut Mahfud, Omnibus Law merupakan metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket.
Rencana pembuatan Omnibus Law dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyederhanakan regulasi untuk memperlancar investasi.
"Agar tidak tumpang tindih dan investasi macet (dibuat Omnibus Law). Kan sekarang investasi macet karena aturannya banyak," kata dia.
Baca juga: Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?
Oleh karena itu, dia juga meminta agar masyarakat tidak menganggap Omnibus Law sebagai sesuatu yang aneh.
Diberitakan, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019), menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Baca juga: Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.