Namun, pada saat bersamaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang saat itu masih dijabat Tedjo Edhy Purdijatno menilai belum ada urgensi untuk menambah jabatan baru di tubuh TNI.
Memang, sebelumnya Tedjo sempat mempertimbangkan keberadaan wakil panglima. Namun, setelah dikaji dan dianalisis efektivitasnya, jabatan tersebut belum terlalu penting untuk dibentuk.
"Kan selama ini ada Kasum (Kepala Staf Umum) panglima atau kepala staf matra TNI yang ditunjuk menggantikan panglima. Jadi, ya belumlah," kata Tedjo pada 9 Juni 2015.
Hingga akhirnya Moeldoko pensiun dan jabatannya digantikan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. Jabatan baru itu tak kunjung terisi.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI
Bahkan, Kementerian Pertahanan meminta adanya penambahan sejumlah substansi untuk dimasukkan di dalam draf peraturan presiden. Namun, substansi apa yang dimaksud tidak pernah dijelaskan.
Hingga akhirnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan draf perpres tak akan selesai Juli 2015.
"Kemenhan memberikan saran substansi tentang perpresnya. Kami di Setkab menyarankan agar Kementerian Pertahanan menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas usulan dari Kemenhan itu," kata Andi pada 15 Juli 2015.
Wacana wakil panglima pun menguap.