Sesaat setelah dilantik untuk periode kedua, Jokowi sempat menyatakan bahwa keberadaan eselon I hingga IV di kementerian/lembaga terlalu banyak. Ia ingin struktur tersebut disederhanakan.
"Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi saat menyampaikan pidato di Kompleks Parlemen, Minggu (20/11/2019).
Tidak tanggung-tanggung, Jokowi menyebut penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran. Prosedur yang panjang harus dipotong dan birokrasi yang panjang harus dipangkas.
Baca juga: Jokowi Akan Pangkas Tingkatan Eselon Jadi Hanya 2 Level
Tak lama kemudian, Jokowi justru mengangkat 12 wakil menteri untuk membantuk kinerja para menteri yang sebelumnya dilantik, mulai dari wakil menteri pertahanan, agama, BUMN, luar negeri, dan perdagangan.
Kemudian, wakil menteri ekonomi, PUPR, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, lingkungan hidup dan kehutanan, agraria dan tata ruang, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bahkan, ada wacana untuk menambah jabatan wakil menteri lainnya untuk membantu Nadiem Makarim menangani soal pendidikan dan kebudayaan.
Terbaru, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam perpres itu disebutkan, unsur pimpinan TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima TNI.
Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi, Ini Ulasan Profil 12 Wakil Menteri
Langkah Presiden pun dikritik karena dianggap kontradiktif. Alih-alih ingin merampingkan struktur organisasi dan lembaga, Jokowi justru membuatnya semakin gemuk.
"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata anggota Komisi I dari Fraksi PKS Sukamta saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
Ia pun mengingatkan, seharusnya penambahan jabatan didasarkan pada UU yang berlaku. Namun, jabatan baru ini dinilai tak sesuai dengan UU yang ada.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin, Sabrina Asril, Indra Akuntono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.