JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung mengungkap, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam menyebut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pernah punya rapor merah.
Hal itu diungkapkan Marzuki saat menjadi saksi untuk orang dekat mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur.
Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara.
"Kan dibilang (Andra) rapor INTI merah, sinergi BUMN ada, tolong oportunity-nya yang ada. Mungkin (maksud rapor merah) keuangannya mungkin itu, progress keuangannya enggak bagus," kata Marzuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Eks Direktur Keuangan PT AP II Disebut Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura
Kemudian Marzuki mengonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Dalam keterangannya, Marzuki menyebutkan bahwa Andra memintanya untuk membantu Darman mendapatkan pekerjaan di PT AP II.
Menurut Marzuki, pada tanggal 4 Juli 2018 digelar pertemuan antara dirinya, Andra dan Darman.
Baca juga: Diduga Suap Direktur PT AP II, Dirut PT INTI Gunakan Sandi Buku dan Dokumen
Pada pertemuan tersebut, Marzuki menyampaikan bahwa pada awalnya ia menginformasikan proyek Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence.
Namun, kata dia, pembicaraan bergeser ke pengadaan semi BHS.
Dalam keterangannya, Marzuki mengungkap bahwa Darman dan perusahaannya kesulitan mencari vendor x-ray.
Marzuki pun mulai menyadari bahwa sebenarnya Darman dan perusahaannya tidak punya kemampuan untuk mengerjakan semi BHS.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut PT INTI Darman Mappanggara
Namun, karena diperintah Andra untuk membantu Darman, Marzuki menginformasikan bahwa proyek semi BHS itu dilimpahkan ke anak perusahaan AP II, Angkasa Pura Propertindo (APP).
"Saksi dalam BAP mengatakan, tanggal 14 juli 2018 Darman mengajak saya di ruangan Andra Agussalam. Tapi saya sampaikan ke Darman untuk anggaran semi BHS yang rencananya dikerjakan INTI sedang dilakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa Ikhsan.
"Betul," jawab Marzuki.
Baca juga: Penyuap Direktur Keuangan PT AP2 Diduga Orang Dekat Direktur PT INTI
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Baca juga: Suap Antara AP II dan PT INTI, KPK: Sesama BUMN Malah Bancakan, Miris
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.