Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jokowi Dinilai Jadi Harapan Pemberantasan Korupsi, Caranya dengan Rilis Perppu KPK

Kompas.com - 05/11/2019, 04:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi  di negeri ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jeirry, berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi membuat lembaga antirasuah itu sulit diharapkan untuk bertugas seperti sebelum UU KPK direvisi.

Dengan demikian, Jeirry menilai bahwa satu-satunya harapan saat ini adalah Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Perppu memang hak prerogatif Presiden, tapi kami ingin bertanya kepada Presiden sejak lama, masa depan pemberantasan korupsi ada di tangannya. Berharap ke DPR dan KPK baru sudah susah, dari mana lagi (harapan) kalau bukan dari perppu?" kata Jeirry dalam diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Ingin Lepas Tangan

Dia mengatakan, keinginan agar Perppu KPK diterbitkan oleh Jokowi karena komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi yang tercantum dalam Nawa Cita pada periode lalu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin menguji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

"Tidak ada juga yang akan impeach walau tidak keluarkan perppu. Kita ingin uji komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Dia sempat beri sinyal untuk keluarkan perppu," kata dia.

Jeirry mengatakan, bagi sebagian besar maayarakat, revisi UU KPK adalah pelemahan lembaga KPK yang terwujud dengan adanya dewan pengawas, SP3, serta penyadapan yang mesti berkoordinasi dengan dewan pengawas.

Sebab, kata dia, dalam praktik pemberantasan korupsi yang ada dalam UU KPK hasil revisi, skema tersebut akan menyulitkan KPK terutama dalam menjalankan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK

Bahkan, sebelum UU KPK direvisi, OTT juga bukanlah penindakan yang mudah dilakukan.

"Bisa dibayangkan, menyepakati OTT di antara lima komisioner bukan debat yang mudah. Ada yang tidak bisa diputus sehingga OTT tidak bisa dilakukan. Ini tidak pernah dipublikasi karena internal KPK," kata dia.

"Jadi jangan seolah-olah yang dibangun bahwa OTT adalah sembarang tangkap. Lima orang saja kadang tak sepakat, sekarang bagaimana caranya kalau ada dewan pengawas, tahapannya berlapis," ucap Jeirry.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi

Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke