JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK pada Senin (4/11/2019) petang setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang tadi.
Sofyan mengucapkan kata syukur saat dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah. Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sofyan Basir Ingin Tenangkan Diri Usai Divonis Bebas
Pantauan Kompas.com, Sofyan Basir keluar dari rumah tahanan pada pukul 17.55 WIB didampingi kuasa hukum dan sejunlah kerabatnya.
Sebelum masuk ke dalam mobil ia sempat berfoto di halaman rutan bersama orang-orang yang mendampinginya itu.
Setelah itu, Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard yang membawanya pergi.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Kebingungan, Tangis, dan Doa Syukur Sofyan Basir Divonis Bebas Tuduhan Korupsi
Sementara, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.