Sofyan mengucapkan kata syukur saat dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah. Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Pantauan Kompas.com, Sofyan Basir keluar dari rumah tahanan pada pukul 17.55 WIB didampingi kuasa hukum dan sejunlah kerabatnya.
Sebelum masuk ke dalam mobil ia sempat berfoto di halaman rutan bersama orang-orang yang mendampinginya itu.
Setelah itu, Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard yang membawanya pergi.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/18223941/bebas-sofyan-basir-tinggalkan-rumah-tahanan-kpk