Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Sofyan Basir, Penasihat Hukum Berharap Kliennya Dapat Putusan Terbaik

Kompas.com - 04/11/2019, 10:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya mendapatkan putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sofyan dijadwalkan menghadapi vonis hakim pada Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Harapan tentu dari Pak Sofyan maupun dari kami karena kita melihat fakta persidangannya seperti itu dan pasalnya pembantuan yang dituduhkan ke Pak Sofyan Basir, harapan saya tentu putusan ini yang terbaik. Yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apapun lah kita akan lihat nanti kayak apa," kata Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima 200.000 Dollar Singapura dari Sofyan Basir

Jika seandainya kliennya diputus bersalah, kata Soesilo, tim penasihat hukum dan Sofyan akan memanfaatkan masa pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Tentu kita akan pikir dulu ya kan ada waktu 7 hari ya, dan kami sendiri belum berdiskusi dengan Pak Sofyan Basir, nanti kan kita diberi waktu. Tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Sofyan telah memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

Jaksa mengungkapkan, Sofyan juga diketahui menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek itu. Padahal, rangkaian prosedurnya ada yang dilalui dan dilakukan tanpa membahas bersama jajaran direksi.

Sementara, menurut jaksa, dalam persidangan sejumlah direksi PT PLN ada yang tidak mengetahui penandatanganan tersebut. Namun, mereka tetap diminta menandatangani persetujuan sirkuler direksi.

Padahal dalam persidangan juga terungkap bahwa ada beberapa direksi PT PLN yang sebelumnya tidak pernah mengetahui mengenai adanya penandatangan PJBTL/PPA namun kemudian diminta untuk menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler.

Menurut jaksa, hingga KPK menangkap Eni dan Kotjo, Sofyan justru tak membatalkan kesepakatan pembangunan proyek tersebut dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.

Padahal negosiasi dengan CHEC sudah terlalu lama, dan Sofyan malah pernah menyampaikan untuk segera mengganti CHEC dengan investor lain.

Baca juga: Senin Ini, Sofyan Basir Hadapi Vonis Terkait Kasus PLTU Riau 1

Jaksa juga memaparkan, meski Sofyan belum menerima manfaat dalam perkara ini, hal itu tak menjadi syarat pembantuan atau medeplichtige.

Karena, kata jaksa, sebagai pihak yang membantu, tidak harus ada manfaat yang diperoleh Sofyan. Karena penerima manfaat melekat pada Eni, Idrus Marham dan Kotjo.

Sofyan dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com