Sofyan dijadwalkan menghadapi vonis hakim pada Senin (4/11/2019).
Sofyan merupakan terdakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Harapan tentu dari Pak Sofyan maupun dari kami karena kita melihat fakta persidangannya seperti itu dan pasalnya pembantuan yang dituduhkan ke Pak Sofyan Basir, harapan saya tentu putusan ini yang terbaik. Yaitu bebas atau paling tidak seringan-ringannya, apapun lah kita akan lihat nanti kayak apa," kata Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika seandainya kliennya diputus bersalah, kata Soesilo, tim penasihat hukum dan Sofyan akan memanfaatkan masa pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Tentu kita akan pikir dulu ya kan ada waktu 7 hari ya, dan kami sendiri belum berdiskusi dengan Pak Sofyan Basir, nanti kan kita diberi waktu. Tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Sofyan telah memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Jaksa mengungkapkan, Sofyan juga diketahui menandatangani power purchase agreement (PPA) proyek itu. Padahal, rangkaian prosedurnya ada yang dilalui dan dilakukan tanpa membahas bersama jajaran direksi.
Sementara, menurut jaksa, dalam persidangan sejumlah direksi PT PLN ada yang tidak mengetahui penandatanganan tersebut. Namun, mereka tetap diminta menandatangani persetujuan sirkuler direksi.
Padahal dalam persidangan juga terungkap bahwa ada beberapa direksi PT PLN yang sebelumnya tidak pernah mengetahui mengenai adanya penandatangan PJBTL/PPA namun kemudian diminta untuk menandatangani persetujuan direksi secara sirkuler.
Menurut jaksa, hingga KPK menangkap Eni dan Kotjo, Sofyan justru tak membatalkan kesepakatan pembangunan proyek tersebut dengan BNR dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa Kotjo.
Padahal negosiasi dengan CHEC sudah terlalu lama, dan Sofyan malah pernah menyampaikan untuk segera mengganti CHEC dengan investor lain.
Jaksa juga memaparkan, meski Sofyan belum menerima manfaat dalam perkara ini, hal itu tak menjadi syarat pembantuan atau medeplichtige.
Karena, kata jaksa, sebagai pihak yang membantu, tidak harus ada manfaat yang diperoleh Sofyan. Karena penerima manfaat melekat pada Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Sofyan dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/10593261/jelang-vonis-sofyan-basir-penasihat-hukum-berharap-kliennya-dapat-putusan