JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku bahwa dirinya pernah menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Nah itu tiba-tiba Pak Sofyan minta ajak makan-makan, Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai berita pemeriksaan saya ya. Kalau enggak salah itu di Plaza Senayan," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka
Bowo mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya banyak berbincang dengan Sofyan. Selanjutnya, Sofyan menyerahkan uang 200.000 dollar Singapura itu.
Dalam persidangan, Bowo tak mengungkapkan maksud pemberian uang dari Sofyan tersebut.
"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.
Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk dirinya yang menjadi calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.
Saat itu, Bowo menanggapi kesaksian Sofyan yang membantah pernah bertemu dan memberikan uang ke Bowo.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.
Pada persidangan saat itu, majelis hakim juga mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.