JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai telah menunjukkan sikap yang jelas setelah menyatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, Jokowi menunjukkan sikap bahwa ia telah berada dalam barisan partai-partai politik yang ingin melemahkan KPK.
"Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK
Feri menuturkan, Jokowi juga dinilai mempunyai kepentingan dalam revisi UU KPK. Salah satunya adalah dengan proses pemilihan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung khusus pada periode ini.
Menurut Feri, hal itu akan dimanfaatkan Jokowi untuk bisa mempengaruhi proses dan kinerja KPK.
"Revisi undang-undang KPK ini jelas berisi pasal-pasal yang menguntungkan Jokowi dan bagi saya di sana memang Jokowi akan sangat dominan dalam menentukan KPK di masa depan," ujar Feri.
Oleh karena itu, Feri mengajak publik yang peduli pasa upaya pemberantasan korupsi untuk menunjukkan sikap kritis dan tegas kepada Jokowi.
"Teman-teman dalam upaya pemberantasan korupsi harus betul-betul kritis dan kemudian tegas terhadap Jokowi. Jadi di sini lah simpang perpisahan ya antara publik banyak dengan Jokowi itu," tutup Feri.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK.
Baca juga: Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.