Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Masuk Kabinet, Mahfud Diyakini Tetap Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Kompas.com - 30/10/2019, 15:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyadari, keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Mereka pun meyakini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan mendorong Jokowi menerbitkan perppu KPK meski telah duduk di kursi kabinet.

"Tentu saja harapan terbesar itu ada pada Presiden karena pengambilan keputusannya ada pada Presiden. Kami yakini posisi Pak Mahfud tetap mendorong Perppu, sebagaimana dulu pernah lakukan pertemuan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Diberi Waktu 100 Hari Dorong Perppu, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Donal mengatakan, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam memberikan angin segar bagi sektor antikorupsi termasuk dalam hal wacana penerbitan perppu KPK.

Tetapi, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam tak berarti bahwa Perppu KPK akan otomatis terbit karena kewenangan menerbitkan perppu berada di tangan presiden.

"Sekuat apapun Pak Mahfud mendorong dari dalam, itu dorongannya dari dalam ya bukan dari luar lagi, tapi kalau presidennya tidak bergeming, perppu juga tidak akan keluar," ujar Donal.

Baca juga: ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK

Pernyataan Donal itu sekaligus meluruskan pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan ICW memberi tenggat waktu 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong Perppu KPK.

Donal mengatakan, pernyataan itu semestinya dialamatkan kepada Presiden Jokowi, bukan Mahfud Md yang notabene merupakan pembantu presiden.

"Secara hukum menteri tidak berwenang mengeluarkan perppu. Organ tunggal atau satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu itu adalah Presiden," kata Donal.

Baca juga: Masuk Kabinet Jokowi, Konsistensi Mahfud MD Dukung Perppu KPK Diuji

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan Mahfud mesti mengundurkan diri bila Perppu KPK tak kunjung keluar dalam 100 hari pertamanya menjabat sebagai Menko Polhukam.

Mahfud pun mempertahankan pernyataan tersebut.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," lanjut dia.

Kompas TV Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan posisi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberi waktu 100 hari untuk dorong penerbitan perppu terkait UU KPK hasil revisi. "Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu ( Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," Ujar Mahfud. Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan perppu dari Presiden Jokowi. Peneliti ICW nilai ditunjuknya Mahfud sebagai Menko Polhukam menjadi angin segar karena Mahfud bisa ikut dorong Jokowi terbitkan perppu. #PerppuKPK #MahfudMD #Menkopolhukam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com