JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, keberadaan Mahfud MD di Kabinet Indonesia Maju tidak cukup mempengaruhi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atas UU KPK hasil revisi.
Padahal, keberadaan Mahfud di kabinet Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjadi harapan masyarakat agar Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK.
"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," kata Jeirry kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan. Tapi ternyata tidak bisa. Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," lanjut dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak akan Menerbitkan Perppu KPK
Menurut Jeirry, sikap Jokowi yang akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu dikarenakan tekanan politik dari partai koalisinya yang terlalu kuat.
Akibatnya, Jokowi jadi kesulitan untuk mengeluarkan Perppu KPK tersebut.
"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Diberitakan sebelummnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi
Baca juga: Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Mulai Jaring Dewan Pengawas KPK
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan saat ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.