Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Fachrul Razi Singgung soal Korupsi, Ini 4 Kasus di Kemenag

Kompas.com - 01/11/2019, 18:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyingung soal praktik korupsi yang hingga saat ini masih banyak terjadi.

Ironisnya, praktik tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan agar tidak diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lain.

"Acap kali orang melakukan kejahatan di ruang sempit dan tertutup, mungkin diharapkan, maaf, KPK tidak lihat, aparat hukum tidak lihat. Atau buat maksiat dengan harapan tak ada orang yang tahu," kata Fachrul saat menjadi khatib di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ironisnya, praktik korupsi juga terjadi di Kementerian Agama. Bagaimana datanya?

Pada tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir data jumlah sebaran koruptor berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dalam catatan BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: Saat Menteri Agama Singgung soal Korupsi Sembunyi-sembunyi...

Kemenag yang saat itu masih dipimpin Lukman Hakim Saifuddin menempati posisi kedua sebagai kementerian dengan jumlah ASN terbanyak yang terlibat kasus korupsi (14 orang).

Posisi Kemenag dikalahkan Kementerian Perhubungan yang menempati posisi pertama (16 orang).

Dalam catatan Kompas.com, paling tidak ada empat kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian ini. 

1. Said Agil Husin al Munawar

Mantan Menteri Agama kabinet Gotong Royong ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Pada 2002-2004, Said Agil diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. Meski demikian, ia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Baca juga: Fachrul Razi, Mantan Wakil Panglima TNI yang Kini Memimpin Kemenag

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

2. Korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran

Kasus ini bermula saat Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar pada 2011 dan Rp 59,37 miliar pada 2012 untuk pengadaan kitab suci Al Quran.

Pada 2012, KPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 27,05 miliar.

Kasus korupsi Al Quran menyeret nama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya.

Adapun dalam kasus korupsi laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, para pelaku adalah pemain sama.

Kemudian, korupsi laboratorium madrasah tsanawiyah dengan pihak yang sama.

Dalam kedua kasus ini, Zulkarnaen, Fahd, dan Dendy disebut menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar.

Baca juga: Anggota Banggar DPR Gunakan Istilah Santri dalam Korupsi Al Quran

Rinciannya, fee yang diberikan sebesar Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al Quran 2011, Rp 400 juta untuk pengadaan Al Quran 2012, dan Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer.

Ketiganya kemudian divonis bersalah. Fahd diganjar kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,4 miliar.

Adapun Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,74 miliar. Adapun Dendy diganjar delapan tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti Zulkarnaen.

3. Suryadharma Ali

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan Menteri Agama di era presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Kain Kiswah Suryadharma dan Dukungan Publik Rampas Harta Koruptor...

Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.

Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama, dengan vonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.

4. Jual-beli jabatan

Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Jumat (15/3/2019).

Seusai penangkapan tersebut, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis turut disegel.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti guna menyelisik siapa saja pihak yang dipengaruhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com