Salin Artikel

Menag Fachrul Razi Singgung soal Korupsi, Ini 4 Kasus di Kemenag

Ironisnya, praktik tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan agar tidak diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lain.

"Acap kali orang melakukan kejahatan di ruang sempit dan tertutup, mungkin diharapkan, maaf, KPK tidak lihat, aparat hukum tidak lihat. Atau buat maksiat dengan harapan tak ada orang yang tahu," kata Fachrul saat menjadi khatib di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ironisnya, praktik korupsi juga terjadi di Kementerian Agama. Bagaimana datanya?

Pada tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir data jumlah sebaran koruptor berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dalam catatan BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kemenag yang saat itu masih dipimpin Lukman Hakim Saifuddin menempati posisi kedua sebagai kementerian dengan jumlah ASN terbanyak yang terlibat kasus korupsi (14 orang).

Posisi Kemenag dikalahkan Kementerian Perhubungan yang menempati posisi pertama (16 orang).

Dalam catatan Kompas.com, paling tidak ada empat kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian ini. 

1. Said Agil Husin al Munawar

Mantan Menteri Agama kabinet Gotong Royong ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Pada 2002-2004, Said Agil diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. Meski demikian, ia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

2. Korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran

Kasus ini bermula saat Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar pada 2011 dan Rp 59,37 miliar pada 2012 untuk pengadaan kitab suci Al Quran.

Pada 2012, KPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 27,05 miliar.

Kasus korupsi Al Quran menyeret nama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya.

Adapun dalam kasus korupsi laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, para pelaku adalah pemain sama.

Kemudian, korupsi laboratorium madrasah tsanawiyah dengan pihak yang sama.

Dalam kedua kasus ini, Zulkarnaen, Fahd, dan Dendy disebut menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar.

Rinciannya, fee yang diberikan sebesar Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al Quran 2011, Rp 400 juta untuk pengadaan Al Quran 2012, dan Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer.

Ketiganya kemudian divonis bersalah. Fahd diganjar kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,4 miliar.

Adapun Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,74 miliar. Adapun Dendy diganjar delapan tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti Zulkarnaen.

3. Suryadharma Ali

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan Menteri Agama di era presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.

Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama, dengan vonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.

4. Jual-beli jabatan

Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Jumat (15/3/2019).

Seusai penangkapan tersebut, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis turut disegel.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti guna menyelisik siapa saja pihak yang dipengaruhi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/18550131/menag-fachrul-razi-singgung-soal-korupsi-ini-4-kasus-di-kemenag

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke