Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Fachrul Razi Singgung soal Korupsi, Ini 4 Kasus di Kemenag

Kompas.com - 01/11/2019, 18:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

2. Korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran

Kasus ini bermula saat Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar pada 2011 dan Rp 59,37 miliar pada 2012 untuk pengadaan kitab suci Al Quran.

Pada 2012, KPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 27,05 miliar.

Kasus korupsi Al Quran menyeret nama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya.

Adapun dalam kasus korupsi laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, para pelaku adalah pemain sama.

Kemudian, korupsi laboratorium madrasah tsanawiyah dengan pihak yang sama.

Dalam kedua kasus ini, Zulkarnaen, Fahd, dan Dendy disebut menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar.

Baca juga: Anggota Banggar DPR Gunakan Istilah Santri dalam Korupsi Al Quran

Rinciannya, fee yang diberikan sebesar Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al Quran 2011, Rp 400 juta untuk pengadaan Al Quran 2012, dan Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer.

Ketiganya kemudian divonis bersalah. Fahd diganjar kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,4 miliar.

Adapun Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,74 miliar. Adapun Dendy diganjar delapan tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti Zulkarnaen.

3. Suryadharma Ali

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan Menteri Agama di era presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Kain Kiswah Suryadharma dan Dukungan Publik Rampas Harta Koruptor...

Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com