2. Korupsi pengadaan laboratorium dan Al Quran
Kasus ini bermula saat Kemenag mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar pada 2011 dan Rp 59,37 miliar pada 2012 untuk pengadaan kitab suci Al Quran.
Pada 2012, KPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 27,05 miliar.
Kasus korupsi Al Quran menyeret nama anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya.
Adapun dalam kasus korupsi laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, para pelaku adalah pemain sama.
Kemudian, korupsi laboratorium madrasah tsanawiyah dengan pihak yang sama.
Dalam kedua kasus ini, Zulkarnaen, Fahd, dan Dendy disebut menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar.
Baca juga: Anggota Banggar DPR Gunakan Istilah Santri dalam Korupsi Al Quran
Rinciannya, fee yang diberikan sebesar Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al Quran 2011, Rp 400 juta untuk pengadaan Al Quran 2012, dan Rp 4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer.
Ketiganya kemudian divonis bersalah. Fahd diganjar kurungan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,4 miliar.
Adapun Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,74 miliar. Adapun Dendy diganjar delapan tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti Zulkarnaen.
3. Suryadharma Ali
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sekaligus mantan Menteri Agama di era presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya. Ia kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Kain Kiswah Suryadharma dan Dukungan Publik Rampas Harta Koruptor...
Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.