Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Fachrul Razi Singgung soal Korupsi, Ini 4 Kasus di Kemenag

Kompas.com - 01/11/2019, 18:55 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyingung soal praktik korupsi yang hingga saat ini masih banyak terjadi.

Ironisnya, praktik tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan agar tidak diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lain.

"Acap kali orang melakukan kejahatan di ruang sempit dan tertutup, mungkin diharapkan, maaf, KPK tidak lihat, aparat hukum tidak lihat. Atau buat maksiat dengan harapan tak ada orang yang tahu," kata Fachrul saat menjadi khatib di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ironisnya, praktik korupsi juga terjadi di Kementerian Agama. Bagaimana datanya?

Pada tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melansir data jumlah sebaran koruptor berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dalam catatan BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Baca juga: Saat Menteri Agama Singgung soal Korupsi Sembunyi-sembunyi...

Kemenag yang saat itu masih dipimpin Lukman Hakim Saifuddin menempati posisi kedua sebagai kementerian dengan jumlah ASN terbanyak yang terlibat kasus korupsi (14 orang).

Posisi Kemenag dikalahkan Kementerian Perhubungan yang menempati posisi pertama (16 orang).

Dalam catatan Kompas.com, paling tidak ada empat kasus korupsi yang terjadi di lingkungan kementerian ini. 

1. Said Agil Husin al Munawar

Mantan Menteri Agama kabinet Gotong Royong ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.

Pada 2002-2004, Said Agil diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut. Meski demikian, ia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".

Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.

Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.

Baca juga: Fachrul Razi, Mantan Wakil Panglima TNI yang Kini Memimpin Kemenag

Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com