Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban

Kompas.com - 29/10/2019, 16:47 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 perempuan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun menangkap enam tersangka terkait kasus tersebut, pada Rabu (28/10/2019).

Wakil Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah perempuan di sebuah rumah di daerah Ceger, Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan, kami bisa memastikan bahwa di rumah tersebut benar ada 48 perempuan," ungkap Agus saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Sulitnya Pulangkan 2 Warga Karawang Korban Perdagangan Orang di Irak

Rinciannya, mereka berasal dari Jawa Barat, Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, Majalengka, Lampung, Lombok, Samarinda, dan NTT.

Seluruh korban rencananya diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Mereka diberangkatkan melalui perusahaan yang berinisial PT HKN. Bangunan tempat para korban ditampung juga merupakan milik PT HKN.

Baca juga: 40 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kuliah Sambil Kerja di Taiwan

Keenam tersangka yang diamankan termasuk para petinggi perusahaan dan pegawai di rumah tersebut.

Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).

Tersangka AR merupakan direktur utama PT HKN sebagai sponsor atau perekrut, AC berperan sebagai bendahara, dan AW sebagai koordinator para sponsor.

Kemudian, tersangka AMR berperan membantu membuat paspor, TK yang menyiapkan tiket, serta MM merupakan penjaga asrama.

Baca juga: Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan

Agus mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga, para calon PMI, menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi, Abu Dhabi, sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau 1.200 Riyal," ujarnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 25 buah paspor, 25 buah visa, dan 25 tiket yang telah dicetak.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Terlibat Perdagangan Orang, Ubah Dokumen Calon TKI

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ancaman penjara maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kompas TV Kasus perdagangan orang atau <em>human trafficking</em> terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang suami tega menjual istrinya kepada orang tak dikenal melalui media sosial. Tersangka menjual korban yang merupakan istrinya melalui media sosial Facebook. Kepada calon pelanggan tersangka menawarkan korban untuk berhubungan intim bertiga. Polisi menggerebek mereka di sebuah hotel di Prigen. Aksi kejahatan ini terendus Sabtu (6/7/2019) lalu saat itu polisi melakukan patroli siber. Tersangka mengaku baru kali ini menjual istrinya dengan tujuan mencari fantasi seksual. Tersangka sengaja mencari pelanggan yang tidak ia kenal agar aksi bejatnya tidak terlacak. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #PenjualanIstri #Pasuruan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com