Salin Artikel

Polisi Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun menangkap enam tersangka terkait kasus tersebut, pada Rabu (28/10/2019).

Wakil Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah perempuan di sebuah rumah di daerah Ceger, Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan, kami bisa memastikan bahwa di rumah tersebut benar ada 48 perempuan," ungkap Agus saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Rinciannya, mereka berasal dari Jawa Barat, Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, Majalengka, Lampung, Lombok, Samarinda, dan NTT.

Seluruh korban rencananya diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Mereka diberangkatkan melalui perusahaan yang berinisial PT HKN. Bangunan tempat para korban ditampung juga merupakan milik PT HKN.

Keenam tersangka yang diamankan termasuk para petinggi perusahaan dan pegawai di rumah tersebut.

Tersangka AR merupakan direktur utama PT HKN sebagai sponsor atau perekrut, AC berperan sebagai bendahara, dan AW sebagai koordinator para sponsor.

Kemudian, tersangka AMR berperan membantu membuat paspor, TK yang menyiapkan tiket, serta MM merupakan penjaga asrama.

Agus mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga, para calon PMI, menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi, Abu Dhabi, sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau 1.200 Riyal," ujarnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 25 buah paspor, 25 buah visa, dan 25 tiket yang telah dicetak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Kemudian, Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ancaman penjara maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/16474621/polisi-tangkap-6-pelaku-perdagangan-orang-48-perempuan-jadi-korban

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke