Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan

Kompas.com - 02/08/2019, 17:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut, 70 persen korban perdagangan orang di Indonesia adalah perempuan dan anak-anak.

"Sebagian besar korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) adalah anak dan perempuan, 70 persen ya. Korban TPPO dari Indonesia itu banyak karena kita masih negara berkembang," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian PPPA Destri Handayani saat membuka kampanye publik "Anti Perdagangan Orang" di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Jenazah 2 WNI Korban TPPO di Suriah Dipulangkan ke Tanah Air

Perdagangan orang, lanjut dia, bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan dunia.

Sebab, perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional dan Indonesia termasuk negara pengirim, transit, sekaligus tujuan perdagangan orang. 

Destri mengatakan, anak dan perempuan yang tinggal di desa menjadi obyek kejahatan perdagangan orang.

Menurut dia, hal itu terjadi lantaran tingkat ekonomi masyarakat di desa yang tergolong kurang mampu dan kurangnya akses pendidikan.

"Anak dan perempuan berpotensi makin banyak menjadi korban TPPO saat negara kita masuk dalam bonus demografi, saat itu usia produktif masyarakat Indonesia sangat tinggi. Tawaran-tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi menggiurkan masyarakat sehingga mudah dipengaruhi," papar dia.

Baca juga: 13 TKW Direpatriasi dari Suriah, Enam Orang Korban TPPO

Destri menyampaikan, TPPO menjadi tindak pidana kejahatan yang membahayakan karena ada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan.

Dari segi proses, TPPO dilakukan dengan cara perekrutan ataupun penampungan orang.

"Dari segi tujuan, ada unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Jadi, cari untung dari menjual orang, bisa tenaganya yang dieksploitasi, tubuhnya, dan jasanya. Adapun caranya bisa dengan penipuan dan ancaman kekerasan," kata Destri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com