Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Anggota DPR Sukiman Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2019, 21:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adapun Natan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Pegunungan Arfak.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan, Senin malam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, Natan dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa di antaranya berterus terang serta menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim menganggap Natan terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Anggota Komisi XI Sukiman Ditahan KPK, PAN Segera Bahas PAW

Menurut hakim, suap itu dilakukan bersama-sama dengan Bupati Yosias Saroy serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diterima lewat Rifa Surya dan Suherlan dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Perumahan DPR RI.

Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Kementerian Keuangan. Sementara Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN di DPR. 

Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Angggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019).
Pada pekan pertama Agustus 2017, Sukiman menerima Rp 500 juta; pekan kedua Agustus 2017 sebesar 250 juta; pekan ketiga Agustus 2017 sebesar Rp 200 juta dan 22.000 dollar AS.

Pada bulan September 2017 sebesar Rp 500 juta dan pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 500 juta.

Pemberian itu terkait pengurusan alokasi anggaran untuk Pegunungan Arfak yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Serahkan Fee 5 Kali untuk Anggota DPR Sukiman

Menurut hakim, pada September 2017, seiring penyerahan keempat terhadap Sukiman, Rifa Surya dan Suherlan menyampaikan permohonan Natan supaya Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK Fisik pada APBN 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com