Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/10/2019, 21:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa (kini mantan bupati), yakni Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/10/2019).

Simon adalah pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), sementara Awi merupakan Direktur PT Sorento Nusantara. 

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Lampung Tengah Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Siswandhono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.

Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri. 

Menurut jaksa, hal yang meringankan Simon dan Awi adalah berlaku sopan, berterus terang di persidangan dan sedang mengalami sakit keras. Keduanya pun belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.

Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan  usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka.  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa dengan rompi tahanan berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Mustafa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK mengamankan uang 1 milyar dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa menganggap Simon terbukti menyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar. Sedangkan Awi diduga kuat memberi suap senilai Rp 5 miliar. 

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut jaksa, uang itu sebagai commitment fee ke Mustafa agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah

Pada sekitar Oktober 2017, di suatu rumah makan, Simon dan Direktur PT PAY Agus Purwanto bertemu dengan Taufik dan stafnya bernama Rusmaladi, Aan Riyanto dan Supranowo.

Pada pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018.

Taufik juga menjelaskan adanya syarat commitment fee apabila perusahaan Simon ingin mendapatkan proyek.

Setelah mendengar penjelasan Taufik, Simon menyanggupi permintaan fee itu. Simon tertarik pada proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Krangkeng dan proyek ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama.

Baca juga: Pemilik PT PAY Didakwa Suap Eks Bupati Lampung Tengah Sebesar Rp 7,5 Miliar

Simon memerintahkan seseorang bernama Agus Purwanto menyerahkan uang kepada Mustafa melalui Taufik Rahman secara bertahap.

Rincian penyerahan uang itu berlangsung pada sekitar November 2017 sebanyak tiga tahap masing-masing senilai Rp 2 miliar. Kemudian, akhir Desember 2017 sebesar Rp 1,5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com