JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi.
“KPK itu tetap kita koordinasi dan segalanya, apalagi nanti dengan UU yang baru, kita harus lebih memperkuat lagi karena di bawah (Rp) satu miliar harus kita yang nangani atau polisi,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Pada Pasal 11 Ayat (b) UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca juga: Jaksa Agung: Adik atau Kakak Saya kalau Korupsi, Saya Gebukin
Kendati demikian, ia mengaku belum secara langsung mengunjungi KPK sejak dilantik pada Rabu (23/10/2019).
Namun, ia menuturkan bahwa hal itu tidak mengganggu sinergisitas kedua lembaga.
Sebab, koordinasi tersebut dilakukan secara institusi dan telah dilakukan sejak lama.
“Belum, saya belum ke sana (KPK), tapi enggak dibuka pun ini kan persoalan institusi, bukan persoalan secara Burhan dengan personel, enggak ada. Ini institusi dari dulu pun kita selalu terbuka,” kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung Baru: Pasti Ada Gebrakan, Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Presiden Joko Widodo menunjuk Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Burhanuddin merupakan Jaksa Agung dari kalangan internal lembaga tersebut. Ia dilantik menggantikan pendahulunya, Muhammad Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.