JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.
Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.
Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam
Burhanuddin pun meminta waktu untuk mendata terlebih dahulu ada berapa terpidana mati yang perkaranya sudah inkrah namun belum juga dieksekusi.
Meski demikian, Burhanuddin akan tetap memberikan keleluasaan bagi terpidana mati yang hendak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu adalah hak setiap narapidana demi menghindari kesalahan proses hukum narapidana itu sendiri.
Jangan sampai seorang narapidana sudah terlanjur dieksekusi mati, namun ternyata ditemukan kecacatan dalam proses hukumnya.
Baca juga: Langkah Pertama Jaksa Agung Baru, ST Burhanuddin
"Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," kata dia.
Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.