JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi mengaku pernah menyerahkan goodie bag berisi uang Rp 50 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Hal itu ia sampaikan saat Muafaq bersaksi untuk Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Muafaq mengatakan, goodie bag itu disodorkan ke Romy saat bertemu di Hotel Bumi Surabaya. Uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih karena dirinya merasa dibantu Romy untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy
"Ya di dalamnya ada uang Rp 50 juta. Saya baru ucapkan terima kasih. Setelah itu saudara terdakwa (Romy) berdiri mau keluar dari lobi. Dari situ saya berikan kepada saudara terdakwa, terus saudara terdakwa memanggil ajudannya," kata Muafaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Muafaq mengaku saat itu ia tak kenal dengan nama ajudan Romy tersebut. Namun, saat dirinya menjalani persidangan, ia mengetahui nama ajudan Romy itu bernama Amin Nuryadi.
"Intinya ketika sama-sama berdiri, saya menyampaikan barang itu, Ketum (Romy) manggil ajudan. Yang jelas setelah saya mengucapkan terima kasih, dianya berdiri pamit. Terus saya menyampaikan bahwa terima kasih, Mas, ini ada pemberian sedikit. Saya sodorkan, terus terdakwa memanggil ajudan," kata Muafaq.
Setelah itu, kata Muafaq, ia keluar hotel dan menuju parkiran. Muafaq tak mengetahui kemana Romy pergi.
Saat di sekitar parkiran, Muafaq mengaku ditangkap petugas KPK.
"Setelah saya keluar saya diamankan petugas KPK. Saya masuk ke dalam mobil, mobil kantor," kata dia.
Selain pemberian Rp 50 juta ke Romy, Muafaq mengaku juga sebelumnya memberikan uang secara bertahap sekitar Rp 41,4 juta ke sepupu Romy, Abdul Wahab.
"Jadi yang berhubungan dengan terdakwa ini cuma Rp 91,4 juta saja? Yang Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab dan Rp 50 juta untuk terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Iya yang mulia. Rp 50 juta ke Ketum, Rp 41,4 juta ke Pak Abdul Wahab," kata Muafaq.
Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima uang dengan total Rp 91,4 juta dari Muafaq.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mampu memengaruhi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.