JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, ada tujuh kriteria Kejaksaan Agung yang independen.
Peneliti IJRS Rima Ameilia menyebut, kriteria pertama yakni Jaksa Agung yang tidak memiliki latar belakang partai politik.
"Jaksa Agung yang dipilih nantinya tentu harus bebas dari intervensi politik. Lebih baik orang yang dipilih adalah orang non-parpol atau profesional," ujar Rima dalam diskusi bertajuk "Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung" di Cikini, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: TII: Kapolri dan Jaksa Agung Periode Kedua Jokowi Harus Bebas dari Politik
Ia pun berharap, Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam pemilihan pimpinan di Kejaksaan Agung.
Jika salah memilih, pekerjaan rumah dan kinerja yang sudah dibangun bisa jadi tidak akan berjalan dengan optimal.
Kriteria kedua yakni Jaksa Agung yang dipilih harus bisa memahami peran dan fungsi jaksa yang bukan hanya di bidang penuntutan, melainkan juga preventif tindak pidana.
"Salah satu yang menjadi tugas Jaksa Agung ke depan adalah memperkuat Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D)," ucap dia.
Kriteria ketiga yakni Jaksa Agung memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang reformasi birokrasi organisasi untuk memperbaiki pengelolaan SDM di Kejaksaan.
Kriteria keempat, Sekjen FITRA Misbah Hasan menyatakan, Jaksa Agung terpilih harus mempunyai visi pengelolaan anggaran berbasis kinerja.
"Jaksa Agung semestinya juga paham dan bisa melaksanakan transparansi anggaran, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas anggaran. Intinya, anggaran yang dikelola itu mesti bisa diukur, dari input, output, outcome, dan sebagainya," papar Misbah.
Baca juga: Demi Tuntaskan Kasus HAM, Jokowi Diminta Tak Pilih Politisi Jadi Jaksa Agung
Kriteria kelima, Jaksa Agung memiliki persepektif perlindungan korban, misalnya dalam menangani perkara korban pelecehan seksual seperti kasus Baiq Nuril.
Kriteria keenam yakni Jaksa Agung punya orientasi merampungkan perkara yang mengendap di Kejaksaan, seperti kasus pelanggaran HAM berat.
"Kriteria ketujuh yaitu mampu membangun kepercayaan masyarakat. Kehadiran Kejaksaan, baik di pusat dan daerah harus mampu membangun kepercayaan terhadap penegak hukum," tutur Misbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.