Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kriteria Jaksa Agung Ideal Versi FITRA dan IJRS

Kompas.com - 22/10/2019, 18:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, ada tujuh kriteria Kejaksaan Agung yang independen.

Peneliti IJRS Rima Ameilia menyebut, kriteria pertama yakni Jaksa Agung yang tidak memiliki latar belakang partai politik.

"Jaksa Agung yang dipilih nantinya tentu harus bebas dari intervensi politik. Lebih baik orang yang dipilih adalah orang non-parpol atau profesional," ujar Rima dalam diskusi bertajuk "Membidik Anggaran dan Independensi Kejaksaan Agung" di Cikini, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: TII: Kapolri dan Jaksa Agung Periode Kedua Jokowi Harus Bebas dari Politik

Ia pun berharap, Presiden Joko Widodo tidak main-main dalam pemilihan pimpinan di Kejaksaan Agung. 

Jika salah memilih, pekerjaan rumah dan kinerja yang sudah dibangun bisa jadi tidak akan berjalan dengan optimal.

Kriteria kedua yakni Jaksa Agung yang dipilih harus bisa memahami peran dan fungsi jaksa yang bukan hanya di bidang penuntutan, melainkan juga preventif tindak pidana.

"Salah satu yang menjadi tugas Jaksa Agung ke depan adalah memperkuat Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D)," ucap dia. 

Kriteria ketiga yakni Jaksa Agung memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang reformasi birokrasi organisasi untuk memperbaiki pengelolaan SDM di Kejaksaan.

Kriteria keempat, Sekjen FITRA Misbah Hasan menyatakan, Jaksa Agung terpilih harus mempunyai visi pengelolaan anggaran berbasis kinerja.

"Jaksa Agung semestinya juga paham dan bisa melaksanakan transparansi anggaran, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas anggaran. Intinya, anggaran yang dikelola itu mesti bisa diukur, dari input, output, outcome, dan sebagainya," papar Misbah.

Baca juga: Demi Tuntaskan Kasus HAM, Jokowi Diminta Tak Pilih Politisi Jadi Jaksa Agung

Kriteria kelima, Jaksa Agung memiliki persepektif perlindungan korban, misalnya dalam menangani perkara korban pelecehan seksual seperti kasus Baiq Nuril.

Kriteria keenam yakni Jaksa Agung punya orientasi merampungkan perkara yang mengendap di Kejaksaan, seperti kasus pelanggaran HAM berat.

"Kriteria ketujuh yaitu mampu membangun kepercayaan masyarakat. Kehadiran Kejaksaan, baik di pusat dan daerah harus mampu membangun kepercayaan terhadap penegak hukum," tutur Misbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com