Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: 549 Pelanggaran Kebebasan Beragama Selama Era Jokowi-JK

Kompas.com - 21/10/2019, 16:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, terdapat 549 peristiwa pelanggaran atas kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla periode 2014-2019.

Kepala Riset Penelitian Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, tingginya angka tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintahan periode kedua Jokowi bersama Kiai Haji Ma'ruf Amin.

"Catatan Kontras selama lima tahun (2014-2019), terdapat 549 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah. Ini pekerjaan rumah untuk memperbaiki kondisi tersebut," kata Rivanlee di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Baca juga: PR untuk Pemerintah dan Parlemen Terpilih, Jaminan Kebebasan Beragama

Kontras mencatat lebih spesifik, pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah ini berbentuk, persekusi, penganiayaan, kekerasan atau intimidasi oleh kelompok mayoritas tertentu terhadap kelompok agama minoritas tertentu.

Fakta mengejutkan tampak pada catatan Kontras selanjutnya. Pelanggaran-pelanggaran itu disebut banyak pula yang dilakukan oleh masyarakat sipil, yakni sebanyak 163 kasus.

"Ini cukup berbahaya karena sipil bergerak jadi pelaku. Mereka bergerak tanpa membawa bendera organisasi dan melakukan tindak pelanggaran terhadap kelompok minoritas seperti intimidasi, penyerangan, penghalangan, dan beribadah," kata dia.

Aktor terbanyak setelahnya yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), dan polisi.

Rivanlee menambahkan, pelanggaran tersebut disebabkan oleh masih ada kekosongan di ruang hukum yang menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah.

Baca juga: Setara Institute: 2018, 202 Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Terjadi

"Penyebab masalah kebebasan beragama ini sedang berlangsung, karena adanya produk hukum yang belum menjamin kebebasan," kata dia.

Meskipun dalam UUD 1945 sudah ditegaskan bahwa setiap orang berhak dalam kebebasan beragama, tetapi masih ada perundangan turunannya yang berlainan.

Misalnya peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri bersama Jaksa Agung dalam SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 soal Jamaah Ahamdiyah Indonesia, RKUHP yang mengancam kebebasan beragama, peraturan daerah yang diskriminatif, serta beberapa peraturan lainnya. 

 

Kompas TV Presiden telah memerintahkan pihak kepolisian untuk menindak tegas tindakan intoleran yang ada di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com