JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International meminta pemerintah dan parlemen yang terpilih pada Pemilu 2019 untuk memprioritaskan penyelesaian dan mencegah terjadinya kasus-kasus kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan dari kelompok minoritas di Indonesia.
Peneliti Amnesty International, Papang Hidayat, mengatakan, kelompok penganut keyakinan minoritas di Indonesia masih mengalami diskriminasi sistemik karena undang-undang dan peraturan yang ada.
"Para penganut kepercayaan menoritas juga kerap mengalami serangan fisik dan penutupan tempat-tempat ibadah mereka secara paksa oleh kelompok kekerasan yang bertindak atas nama agama. Ada pun negara hanya memberi sedikit perlindungan," ujar Papang di Kantor Amnesty International dalam konferensi pers "Prioritas HAM: 9 Agenda untuk Pemerintah dan Parlemen Terpilih", Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Setara Institute: 2018, 202 Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Terjadi
Selain itu, yang perlu diselesaikan oleh pemerintah terpilih adalah penerapan ketentuan soal penistaan agama di Indonesia yang dinilai berkontribusi pada suasana intoleransi dan memiliki konsekuensi sosial negatif bagi komunitas agama minoritas.
Papang menyebutkan, kelompok-kelompok minoritas agama di Indonesia sering menghadapi pelecehan, intimidasi, dan serangan.
Dalam beberapa insiden, para korban pelecehan, intimidasi, dan serangan tersebut harus mengungsi ke tempat penampungan sementara dan tidak diizinkan kembali ke rumah mereka selama bertahun-tahun kecuali pindah ke agama mayoritas.
Baca juga: Janji Prabowo soal Perlindungan Minoritas dan Kebebasan Beragama
"Setidaknya 100 anggota komunitas Syiah yang diusir paksa dari Sampang, Madura, telah berada di tempat penampungan sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Agustus 2012 setelah desa mereka diserang oleh kelompok anti-Syiah," kata Papang.
Papang mengatakan, Amnesty International telah lama mencatat adanya penutupan dan pengambilalihan tempat ibadah oleh otoritas setempat.
Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan adanya fakta bahwa pemerintah daerah menolak untuk membuka kembali atau menerbitkan kembali izin bangunan mereka meskipun keputusan pengadilan telah menguatkan posisi hukum jemaat yang terkena dampak.