JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Imam adalah tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Informasi permohonan praperadilan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi
Kepada Kompas.com, ia menunjukkan permohonan praperadilan itu sudah termuat di situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.
Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: Datang ke KPK, Imam Nahrawi: Sehat, Alhamdulillah...
Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Imam Nahrawi, Begini Jawaban KPK
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan