JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2019), memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pantauan Kompas.com, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK menumpangi mobil tahanan. Ia mengenakan rompi tahanan warna oranya dan membawa map merah di tangannya yang terborgol.
"Sehat, alhamdulillah," kata Imam singkat saat ditanya wartawan di depan lobi Gedung Merah Putih KPK.
Tidak mengucapkan apa-apa lagi, Imam langsung masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Dua Saksi dari Kemenpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam.
"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam)," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.