JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penanahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi selama 40 hari ke depan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).
Diketahui, KPK menahan Imam di Rutan Pomdam Naya Guntur untuk 20 hari pertama sejak Jumat (27/9/2019) lalu.
Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Dua Saksi dari Kemenpora
Adapun hari ini Imam diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.
Imam tak memberi komentar ketika dicegat wartawan pada saat memasuki dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Datang ke KPK, Imam Nahrawi: Sehat, Alhamdulillah...
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.