Indonesia kita heboh. Indonesia kita diperbincangkan kian kencang di seantero negeri dan luar negeri. Seorang Menteri Kordinator Politik dan Keamanan, jenderal bintang empat, tersungkur dan terluka oleh tusukan belati. Negeri kita pun terasa terluka.
Luka Wiranto membuat para pejabat negeri ini, terutama para menteri, ketakutan luar biasa atas dua serangan sekaligus.
Pertama, serangan fisik dari kelompok intoleran, yang bisa datang kapan saja dan di mana pun.
Kedua, serangan jantung, menunggu pengumuman kabinet setalah Presiden dan Wakil Presiden dilantik. Siapa tahu, nama mereka tidak lagi tercantum sebagai anggota kabinet untuk periode mendatang.
Apa yang terjadi pada diri Wiranto, adalah maklumat jelas bahwa gerakan kelompok intoleran di negeri kita, adalah clear and present danger. Bukan sekedar wacana, apalagi hoaks.
Pemerintah sendiri sudah menyatakan bahwa gerakan ini, sudah menyusup jauh ke dalam struktur pemerintahan, termasuk dalam tubuh militer dan polisi. Berbagi modus dan metode yang mereka pakai untuk menggaet pengikut sebanyak-banyaknya.
Saya sangat percaya itu.
Lalu, saya pun teringat ketika saya menjadi Dubes di Rusia dan Belarusia. Seorang asisten Atase Pertahanan, berpangkat kolonel, bisa tiba-tiba berubah, baik dalam hal cara berpikir, maupun perilaku.
Sang kolonel tiba-tiba mengenakan pakaian Arab (gamis) lengkap dengan sorbannya ke kantor setiap hari Jumat. Ia pun sangat tidak menolerir bila tamu atau orang lain baca khotbah di Kedutaan pada saat sholat Jumat. Semuanya harus melewati diri dan persetujuannya.
Kolonel kita yang satu ini, sangat radikal dalam berceramah. Ia menyalahkan semua orang, kecuali dirinya sendiri. Orang lain seolah tidak memiliki kemungkinan masuk surga, bila tidak mengikuti pola pikir dan tata caranya beribadah.
Melihat perilakunya yang berubah tersebut, saya mencoba menggeledah biang soalnya. Ternyata, ia belajar Islam melalui internet. Dan ajaran Islam yang didapatkannya itu, adalah ajaran Islam yang datang dari sudut pandang radikal, yang tidak bisa toleran dengan keberadaan pendapat dan tatacara ibadah orang Islam lainnya.