Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pegang Janji Jokowi Perkuat KPK, Penerbitan Perppu Masih Ditunggu

Kompas.com - 17/10/2019, 20:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU yang menimbulkan kontroversi itu

ICW masih menunggu penerbitan perppu karena masih memegang janji yang disampaikan Jokowi pada saat akan menjadi presiden tahun 2014.

"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: ICW Ingatkan Jokowi soal Perppu KPK: Tak Perlu Takut Dimakzulkan

Janji yang dimaksud adalah, memperkuat KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," ujarnya.

Walaupun pihaknya tetap mendesak penerbitan perppu, akan tetapi menurut dia, masih ada jalur lain yang bisa dilakukan apabila perppu tersebut tidak diterbitkan.

"Satu lagi bisa jalur judicial review, yang memang kami sedang siapkan jalur konstitusional tersebut," kata dia.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pihaknya, hanya ingin mengingatkan dan menagih janji kepada Jokowi tentang komitmennya dalam memberantas korupsi.

Termasuk pertimbangan untuk menerbitkan perppu yang sempat disampaikan saat bertemu tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu.

"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar Jokowi tidak mendengarkan narasi-narasi politik dari anggota partai tentang pemakzulan atau impeachment terhadap presiden jika terbitkan perppu.

Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

"Jangan pernah dengar narasi-narasi politik dari beberapa anggota parpol, yang mengatakan ketika presiden menerbitkan perppu akan dimakzulkan atau di-impeach," kata dia.

Sebab, kata dia, UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden tak mungkin di-impeach hanya karena mengeluarkan perppu.

Presiden SBY saja, kata dia, telah mengeluarkan perppu tapi tak ada impeachment untuknya.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," tutup dia.

Diketahui, UU KPK hasil revisi otomatis berlaku setelah 30 hari pengesahannya, yang jatuh pada Kamis (17/10/2019).

UU tersebut tanpa tandatangan Jokowi dan diberi nomor setelah disahkan.

Kompas TV Hari ini, 17 Oktober 2019 Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR. Presiden Joko Widodo juga belum mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkannya.<br /> <br /> Apa dampak dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi terhadap upaya pemberantasan korupsi? Apakah KPK masih bisa menggelar operasi tangkap tangan? Akan dibahas bersama mantan pimpinan KPK, M. Yasin dan pakar hukum pidana, Hery Firmansyah. #KPK #UUKPK #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com