Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hentikan Penyidikan Fuad Amin

Kompas.com - 17/10/2019, 10:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Bupati Bengkalan Fuad Amin.

Kasus yang dimaksud, yaitu pengembangan kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait fasilitas atau izin keluar di Lapas Sukamiskin.

Hal itu lantaran Fuad meninggal dunia ketika proses penyidikan sedang berjalan.

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Baca juga: Pengembangan Kasus Suap di Sukamiskin, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

Lantaran tahapan lanjutan penyidikan adalah penuntutan namun di sisi lain Fuad meninggal dunia, secara logis proses penyidikan terhadap Fuad tak bisa diteruskan.

"Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya," kata Basaria.

Fuad Amin bersama empat orang lainnya diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara ini.

Empat tersangka lainnya yaitu, dua mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar dan warga binaan Tubagus Chaeri Wardana.

Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?

Berdasarkan konstruksi perkara terkait 4 tersangka, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari salah seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Meski demikian, Basaria belum mau mengungkap siapa warga binaan yang dimaksud.

Penerimaan gratifikasi itu diketahui tidak dilaporkan ke KPK selama batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian diduga membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam senilai Rp 500 juta dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Basaria.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Biaya Pelesir ke Jepang hingga Ajudan Nyaris Tabrak Tim KPK

Atas perkara ini, Wahid serta Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Tubagus disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun, Rahadian disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut beroperasi kembali bus Zhong Tong, dijamin keamanannya untuk masyarakat.<br /> <br /> Meski mengundang kontroversi, karena kembali mengoperasikan bus Zhong Tong, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pengelolaan bus Zhong Tong dikelola oleh pihak ketiga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan standar pelayanan bagi masyarakat. #ZhongThong #BusZhongThong #TransJakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com