JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).
Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha bernama Carsa AS.
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).
Supendi, Omarsyah bersama Wempy diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara suap ini:
1. Berupa uang dan sepeda
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Indramayu
Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan Rp 15 miliar.
Ketujuh jalan itu meliputi pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.
"Mereka juga pegang uang siap digunakan kapan saja. Kalau diperlukan (Supendi), baru diminta. Ini yang harus dipastikan lagi," kata dia.
Baca juga: Bupati Indramayu Supendi Diduga Terima Fee Terkait 7 Proyek Jalan
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Kode 'Mangga Manis'
Dalam konferensi pers, Basaria juga mengungkapkan ada kode "Mangga yang Manis" yang disampaikan oleh Carsa.
"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati, SJ (Sudirjo), untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.
Baca juga: KPK Ungkap Kode Mangga Manis dalam OTT Bupati Indramayu
Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.
"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.
Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.
3. Ditahan KPK
Setelah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih, penyidik KPK menahan keempat tersangka pada Rabu (16/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
"SP (Supendi) ditahan di Rutan Cabang KPK di C1 (di Gedung KPK Lama). OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS (Carsa) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulis.
4. Tak Lelah Tekankan Pencegahan Korupsi
Basaria mengatakan, KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek di daerah untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.
"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia," kata Basaria.
Baca juga: 5 Fakta Lengkap OTT Bupati Indramayu, Ratusan Juta Diamankan hingga Terkait Proyek Dinas PU
Ia mencontohkan, KPK terus mendorong peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di setiap daerah.
"Dan paling penting yang selalu kita katakan ke mereka untuk berani tegur kepala dinas dan kepala daerah ini," kata dia.
KPK juga mendorong perbaikan independensi APIP agar tak bisa diintervensi oleh kepala daerah atau pejabat lain yang diduga melakukan penyimpangan.
"Banyak hal lain yang dilakukan misalnya bagaimana pelayanan terpadu satu pintu kita sudah buat. Masalah anggaran sudah kita buat, masalah perizinan kita sudah buat, supaya itu terintegrasi dengan e-budgeting. Manajemen aset juga kita lakukan dan sebagainya," ujar dia.
Basaria menyatakan, KPK tak bisa menjawab dengan mudah kenapa korupsi terus terjadi. Sebab, pekerjaan pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Mendagri: Saya Selalu Bilang Ini OTT Terakhir, tapi Kok Terus-terusan
"Jangan mengharapkan hanya KPK yang mengerjakan (pencegahan) ini, jadi semua kementerian, lembaga harus kerja sama, termasuk masyarakat harus ada keberanian, harus ada perhatian terhadap lingkungannya," ujar dia.
"Para pengusaha juga harus ikut, kita selalu ingatkan kalau tidak ingin ditangkap oleh penegak hukum termasuk KPK, itu jangan memberikan sesuatu ke penyelanggara negara walau dipaksa. Kalau ada penyelenggara negara tidak berikan proyek karena tidak berikan sesuatu, lapor kita," kata Basaria.
Terakhir, Basaria kembali mengingatkan publik agar memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak baik, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai antikorupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.