JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).
Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha bernama Carsa AS.
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).
Supendi, Omarsyah bersama Wempy diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait perkara suap ini:
1. Berupa uang dan sepeda
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.
Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Indramayu
Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan Rp 15 miliar.
Ketujuh jalan itu meliputi pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.