Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy Diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kompas TV Bupati Indramayu, Supendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin tengah malam (14/10/2019). "Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi tim liputan Kompas TV, Selasa (15/10/2019). Menurut Febri, ada uang ratusan juta yang diamankan dalam OTT Bupati Indramayu tersebut. "Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum)," katanya. Dalam OTT ini KPK mengamankan delapan orang. Mereka yang sudah dibawa ke KPK diantaranya adalah Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu, serta pejabat Dinas PU Kabupaten Indramayu. "Total yang diamankan di lokasi delapan orang, lima di antaranya sudah sampai ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 dini hari," kata Febri. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK,” Febri menambahkan. Wakil Bupati Indramayu, Taufik Hidayat membenarkan adanya penangkapan Bupati Indramayu itu. Tapi pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah betul-betul tim KPK yang menangkap bupatinya. Atas penangkapan Bupati Indramayu, Supendi, Taufik turut prihatin. Ia juga belum tahu pasti terkait kasus apa yang menjerat Bupati Supendi. “Saya prihatin adanya penangkapan ini,” kata Taufik, di sela-sela acara penyaluran bantuan di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pun mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi itu. “Kami turut prihatin, sudah itu saja,” katanya, singkat, di sela-sela acara sosialisasi Permendagri di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.