JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas Perempuan menantang Ketua DPR RI Puan Maharani agar berpihak kepada perempuan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Kami menantang Ketua DPR untuk punya keberpihakan kepada perempuan. Itu indikatornya jelas, agar RUU PKS segera disahkan," kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty di Kantor WALHI, Selasa (15/10/2019).
Tantangan tersebut dikeluarkan mengingat Puan Maharani merupakan perempuan pertema yang menjadi ketua DPR.
Baca juga: Kekecewaan dan Harapan Menteri Yohana atas RUU PKS...
Kendati demikian, pihaknya mengakui bahwa identitas bukan segalanya karena hal tersebut tergantung dari cara berpikir dan keberpihakannya.
"Kami juga belum melihat ada komitmen lisan atau tertulis yang dinyatakan (oleh Puan) terkait RUU PKS atau bagaimana agendanya terhadap pemberdayaan perempuan, keadilan gender, dan lainnya," kata dia.
Pihaknya sangat menyayangkan RUU PKS belum disahkan padahal substansinya dinilai sudah kaya.
Baca juga: Ini 3 RUU yang Dititipkan Yohana ke Calon Pengganti, Salah Satunya RUU PKS
Sebab dalam pembahasannya, DPR juga telah melibatkan koalisi masyarakat sipil, termasuk Solidaritas Perempuan.
"DPR sangat melibatkan koalisi masyarakat sipil. Secara proses menurut kami sudah tidk ada masalah karena forum pengadaan pelayanan pendampingan untuk korban kekerasan terlibat, Komnas Perempuan terlibat. Secara substansi sudah sangat kaya," kata dia.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah bisa ikut mendorong segera disahkannya RUU PKS. Terlebih komposisi DPR saat ini disebutkannya berasal dari partai pemerintah.
"Jadi kalau pemerintah punya niat, pasti cepat kok," kata dia.
Baca juga: RUU PKS Tak Kunjung Rampung, Menteri Yohana Sebut Pemerintah Kecewa Berat
Rencananya, pembahasan RUU PKS yang telah diinisiasi sejak 2017 ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
DPR dan pemerintah juga telah sepakat membentuk Tim Perumus untuk membahasnya.
Tim tersebut bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draft RUU tersebut.