JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kini tak lagi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjaring menteri untuk kabinet periode keduanya bersama Ma'ruf Amin.
Sikap ini berbeda dengan 2014 lalu, ketika ia bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla melibatkan KPK untuk mengecek rekam jejak calon menteri.
Saat itu, ada delapan nama calon menteri yang ditandai "merah" oleh KPK. Jokowi kemudian mencari nama-nama baru untuk mengganti nama yang dianggap tidak layak itu.
Pada akhirnya, KPK memastikan seluruh menteri yang dipilih oleh Jokowi memiliki rekam jejak bersih dari korupsi. Seluruh calon yang sempat ditandai dengan merah dan kuning dicoret oleh Jokowi dan diganti dengan nama baru.
Kendati demikian, masih ada dua menteri yang tersandung kasus korupsi pada periode pertama pemerintahan Jokowi, yaitu Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Baca juga: Jumat Keramat Menteri Jokowi, dari Idrus Marham hingga Imam Nahrawi
Sebagai catatan, kasus yang menjerat Idrus bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri. Saat itu, dia dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Idrus Marham memang baru masuk di pertengahan sehingga tak diketahui apakah ia sudah melewati pengecekan rekam jejak oleh KPK atau tidak.
Idrus diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menerima uang Rp 2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.
Menurut pengadilan, uang itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Sementara Imam Nahrawi yang sejak awal berada di kabinet Jokowi-JK menjadi tersangka akibat dugaan menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Penerimaan itu dibagi dalam dua termin yakni sejumlah Rp 14,8 miliar sepanjang 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar pada periode 2016-2018. Uang itu diduga untuk mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora.