JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu protes jika tak lagi dilibatkan dalam pemilihan menteri untuk kabinet periodenya kedua Jokowi bersama Ma'ruf Amin.
Sebab, kewenangan dalam memilih menteri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.
Jokowi berhak memilih apakah akan meminta pertimbangan KPK atau tidak dalam memilih orang-orang yang akan membantunya di pemerintahan.
Baca juga: Tak Dilibatkan Penyusunan Kabinet, KPK Harap Jokowi Pilih Menteri Berintegritas
"Kalau Presiden merasa perlu, Presiden ajak bicara KPK. Kalau Presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah untuk apa tarik-tarik Presiden dalam urusan itu," kata Ngabalin saat dihubungi, Senin (14/11/2019) malam.
"Itu kan urusan independen, hak prerogratif Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," katanya.
Ngabalin sendiri mengaku tidak tahu persis alasan yang membuat Presiden Jokowi kini tidak lagi melibatkan KPK dalam penelusuran dan penunjukan menteri untuk kebinetnya di periode kedua.
Saat menunjuk menteri di kabinet kerja periode 2014-2019, Presiden Jokowi melibatkan KPK untuk penelusuran rekam jejaknya.
Baca juga: ICW Sayangkan KPK Tak Dilibatkan Penyusunan Kabinet
Namun, Ngabalin meminta perbedaan metode Presiden dalam menjaring menteri di periode pertama dan kedua ini tidak dipersoalkan.
"Ya itulah kewenangan Presiden. Enggak usah baper lagi dalam urusan yang begitu, enggak usah gede rasa, enggak usah GR lah," kata politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK berharap nama-nama yang dipilih presiden terpilih Joko Widodo untuk di kursi kabinet nanti merupakan sosok yang berintegritas.
"Kita tidak diikutkan, tetapi kita berharap bahwa yang ditunjuk oleh Presiden adalah orang-orang yang mempunyai track record yang bagus, dari segi integritas tidak tercela," kata Laode kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Survei Alvara: Publik Paling Puas atas Kinerja TNI, Disusul KPK dan Polri
Laode mengatakan, pemilihan nama menteri merupakan hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, KPK tak memaksa agar dilibatkan dalam proses pemilihan nama menteri.
Laode pun meyakini bahwa Jokowi dapat memilih nama yang benar-benar cakap dan beintegritas untuk duduk di kursi menteri.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyayangkan tidak dilibatkannya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam penelusuran rekam jejak calon menteri Joko Widodo periode kedua.
Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...
Menurut Donal, langkah itu justru akan merugikan Jokowi sebagai presiden. Sebab, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi tidak ada lagi.
Dampaknya, publik akan menilai Jokowi tidak konsisten dalam menyusun kabinet.
"Kita menyayangkan Presiden Jokowi tak konsisten dengan pola-pola penyusunan kabinet," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
"Tetapi itu dampaknya bukan kepada KPK, tapi kepada Jokowi," katanya.