JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan salah ketik atau typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai lebih baik diselesaikan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, kesalahan mengenai usia pimpinan KPK itu dapat menjadi poin perubahan yang masuk dalam Perppu KPK.
"Ya prosedurnya bisa perppu kalau misal ada kealpaan soal batas usia itu ya. Apalagi pemerintah akan mengeluarkan perppu tuh, ya sekalian saja," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik
Feri berpendapat, munculnya permasalahan usia pimpinan KPK yang dapat menjegal pelantikan salah seorang capim KPK terpilih itu menunjukkan bahwa UU KPK hasil revisi dikerjakan secara terburu-buru.
Feri menambahkan, perbedaan aturan mengenai usia pimpinan KPK antara UU KPK lama dan baru sebetulnya dapat dijembatani lewat ketentuan peralihan.
Namun, rupanya aturan peralihan itu tak tercantum dalam UU KPK hasil revisi.
"Pembuat undang-undang juga alpa tidak ada aturan peralihan. Jadi ini memang revisi undang-undang konyol menurutku, banyak kealpaan, dan ini mulai terbukti satu per satu," ujar Feri.
Baca juga: Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar
Menurut Feri, permasalahan ini menjadi bukti pentingnya penerbitan Perppu KPK walau masih ada ihwal kegentingan memaksa yang lebih besar ketimbang sebatas aturan usia pimpinan KPK.
Kendati demikian, Feri mengakui bahwa salah ketik merupakan bagian dari clerical error yang wajar terjadi dalam penyusunan undang-undang.
Akan tetapi, kata Feri, salah ketik itu tidak bisa begitu saja dikoreksi. Sebab, risalah pembahasan revisi UU KPK menunjukkan bahwa usia minimal pimpinan KPK memang diusulkan pada angka 50 tahun.
"Jadi kalau memakai prosedur yang sebenarnya, mereka kebingungan. Ini ada kealpaan yang cukup fatal menurut saya," kata Feri.
Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan
Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.
Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Sebab, Ghufrom baru berusia 45 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.