Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Ada "Typo", Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Kompas.com - 11/10/2019, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan salah ketik atau typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai lebih baik diselesaikan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, kesalahan mengenai usia pimpinan KPK itu dapat menjadi poin perubahan yang masuk dalam Perppu KPK.

"Ya prosedurnya bisa perppu kalau misal ada kealpaan soal batas usia itu ya. Apalagi pemerintah akan mengeluarkan perppu tuh, ya sekalian saja," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Feri berpendapat, munculnya permasalahan usia pimpinan KPK yang dapat menjegal pelantikan salah seorang capim KPK terpilih itu menunjukkan bahwa UU KPK hasil revisi dikerjakan secara terburu-buru.

Feri menambahkan, perbedaan aturan mengenai usia pimpinan KPK antara UU KPK lama dan baru sebetulnya dapat dijembatani lewat ketentuan peralihan.

Namun, rupanya aturan peralihan itu tak tercantum dalam UU KPK hasil revisi.

"Pembuat undang-undang juga alpa tidak ada aturan peralihan. Jadi ini memang revisi undang-undang konyol menurutku, banyak kealpaan, dan ini mulai terbukti satu per satu," ujar Feri.

Baca juga: Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Menurut Feri, permasalahan ini menjadi bukti pentingnya penerbitan Perppu KPK walau masih ada ihwal kegentingan memaksa yang lebih besar ketimbang sebatas aturan usia pimpinan KPK.

Kendati demikian, Feri mengakui bahwa salah ketik merupakan bagian dari clerical error yang wajar terjadi dalam penyusunan undang-undang.

Akan tetapi, kata Feri, salah ketik itu tidak bisa begitu saja dikoreksi. Sebab, risalah pembahasan revisi UU KPK menunjukkan bahwa usia minimal pimpinan KPK memang diusulkan pada angka 50 tahun.

"Jadi kalau memakai prosedur yang sebenarnya, mereka kebingungan. Ini ada kealpaan yang cukup fatal menurut saya," kata Feri.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Sebab, Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com