Terwujudnya rencana amendemen UUD 1945 sangat tergantung pada dua faktor. Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid dua faktor yang memengaruhi terjadinya amendemen, yakni sikap politik setiap fraksi serta dukungan masyarakat.
"Amendemen itu sangat terkait juga dengan suasana politik yang terjadi. Kalau suasana politiknya sangat kondusif dan masyarakat memang kemudian setuju. Mungkin pendapatnya bisa setuju," ujar Hidayat.
Baca juga: PDI-P: Amendemen UUD 1945 Hanya Terkait Wewenang MPR Tetapkan GBHN
"Tapi kalau masyarakat melihat bahwa itu cukup dengan UU saja, MPR akan secara cermat mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," tutur dia.
Hidayat mengatakan, Badan Pengkajian MPR nantinya akan mengkaji dua opsi terkait rencana menghidupkan kembali haluan negara.
Kajian dilakukan dengan meminta pandangan seluruh fraksi dan masukan dari masyarakat.
Baca juga: PKS Sebut Amendemen UUD 1945 Bergantung Pada Dua Hal Ini...
Selain itu, amendemen juga mensyaratkan adanya usulan yang berasal dari 1/3 jumlah anggota MPR saat ini atau sebanyak 237 anggota.
Usulan amendemen disampaikan secara tertulis lengkap dengan poin-poin perubahan kepada Pimpinan MPR.
"Kalau itu kemudian sudah ada, maka akan paralel dengan kajian. Kalau kajiannya setuju, kemudian memang sudah ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan, ya pimpinan MPR tidak ada alternatif kecuali menindaklanjuti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.