Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Sebut Amendemen UUD 1945 Bergantung Pada Dua Hal Ini...

Kompas.com - 09/10/2019, 21:34 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, menghidupkan kembali haluan negara melalui amendemen UUD 1945 atau cukup menggunakan undang-undang, bergantung kepada dua hal.

Pertama, dukungan masyarakat dan yang kedua adalah sikap fraksi di parlemen.

"Amendemen itu sangat terkait dengan suasana politik. Kalau suasana politiknya sangat kondusif dan masyarakat memang kemudian setuju, mungkin pendapatnya bisa setuju," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

"Tapi kalau masyarakat melihat itu cukup dengan UU saja, MPR akan secara cermat mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," lanjut dia.

Baca juga: PDI-P: Bangkitkan Haluan Negara Harus Dengan Amendemen UUD 1945

Sementara dari segi segi fraksi, Hidayat menjelaskan bahwa 1/3 jumlah anggota MPR saat ini harus mengusulkan amendemen itu.

Saat ini, Badan Pengkajian diketahui tengah mengkaji amandemen itu. Badan Pengkajian akan meminta pandangan seluruh fraksi di parlemen dan masukan dari masyarakat sebelum melangkah lebih jauh membahasnya.

"Kalau itu kemudian sudah ada, maka akan paralel dengan kajian. Kalau kajiannya setuju, kemudian memang sudah ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan, ya pimpinan MPR tidak ada alternatif kecuali menindaklanjuti," ujar Hidayat.

Diberitakan, tahapan amendemen UUD 1945 saat ini sudah dimulai. Pimpinan MPR sudah membentuk Badan pengkajian MPR yang bertugas menyusun struktur pimpinan dan anggota. Merekalah yang akan melakukan pembahasan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR bertugas untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD mengenai rencana amendemen konstitusi.

"Pimpinan MPR menugaskan Badan Pengkajian MPR menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 serta melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN

Badan Pengkajian tersebut juga bertugas menyerap masukan masyarakat. Bambang memastikan, tahapan amendemen konstitusi akan betul-betul mempertimbangkan aspirasi publik.

Meski demikian, suara fraksi di parlemen rupanya belum bulat. Ada sejumlah fraksi yang khawatir amendemen konstitusi melebar dan menjadi bola liar apabila tidak dibatasi sejak awal.

Misalnya, sampai mengubah kedudukan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan masa jabatan kepala negara. 

 

Kompas TV Pengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka. #SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com