"Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekrang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," tutur dia.
Di sisi lain, Benny menilai saat ini belum ada alasan mendasar untuk mengamendemen UUD 1945.
Benny mengatakan, berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini tidak bersumber pada konstitusi.
Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN
Ia berpendapat, masalah negara selama ini justru disebabkan karena lemahnya implementasi konstisusi maupun undang-undang dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.
"Negara kita lemah dalam melaksanakan konstitusi. Bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang lemah," kata Benny.
Mantan anggota Komisi III DPR ini pun menyarankan agar MPR fokus membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua dan merespons tuntutan publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespons tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram," tutur dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat bahwa wacana menghidupkan kembali haluan negara harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Oleh sebab itu penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara harus diatur dalam UUD 1945.
"Sebab ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, seperti DPR, DPD, MA, MK, maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: PDI-P: Bangkitkan Haluan Negara Harus Dengan Amendemen UUD 1945
Basarah mengatakan, Fraksi PDI-P mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
Ia pun memastikan fraksinya tidak ingin pembahasan amendemen melebar ke pasal-pasal lain yang mengatur soal tata cara pemilihan presiden secara langsung.
Begitu juga dengan pasal yang mengatur soal tata cara pemberhentian presiden oleh MPR.
"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.