Salin Artikel

Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

Wacana ini merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang diteruskan ke periode selanjutnya.

Kendati demikian, suara fraksi-fraksi di MPR belum bulat. Dalam rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat wacana menghidupkan kembali haluan negara cukup dilakukan melalui penerbitan undang-undang.

Sementara fraksi lainnya menilai wacana tersebut harus dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan wacana amendemen UUD 1945 akan dilakukan melalui tahap yang jelas, transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Bambang memerintahkan Badan Pengkajian MPR untuk segera menyusun struktur pimpinan dan anggota.

Badan Pengkajian MPR nantinya akan bertugas menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD terkait wacana amendemen.

"Pimpinan MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 dan melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang saat memberikan keterangan seusai Rapat Pimpinan, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Tak Perlu Amendemen

Meski menyepakati pentingnya haluan negara, namun Fraksi Partai Demokrat tak sepakat dengan amendemen UUD 1945.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat, wacana menghidupkan kembali haluan negara tidak perlu sampai mengamendemen 1945.

Menurut Benny, penambahan kewenangan agar MPR dapat menetapkan haluan negara bisa dilakukan melalui pembuatan undang-undang baru.

Benny mengatakan, setelah era reformasi sebenarnya konsep GBHN masih tetap ada, namun dengan nama yang berbeda, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sistem ini merupakan pengganti dari GBHN dan mulai berlaku sejak 2005. Kemudian sistem tersebut dibagi dalam tahap perencanaan pembangunan dengan periode lima tahunan dan ditetapkan melalui undang-undang.

"Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Benny.

"Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekrang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," tutur dia.

Di sisi lain, Benny menilai saat ini belum ada alasan mendasar untuk mengamendemen UUD 1945.

Benny mengatakan, berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini tidak bersumber pada konstitusi.

Ia berpendapat, masalah negara selama ini justru disebabkan karena lemahnya implementasi konstisusi maupun undang-undang dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.

"Negara kita lemah dalam melaksanakan konstitusi. Bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang lemah," kata Benny.

Mantan anggota Komisi III DPR ini pun menyarankan agar MPR fokus membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua dan merespons tuntutan publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespons tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram," tutur dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat bahwa wacana menghidupkan kembali haluan negara harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Oleh sebab itu penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara harus diatur dalam UUD 1945.

"Sebab ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, seperti DPR, DPD, MA, MK, maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Basarah mengatakan, Fraksi PDI-P mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Ia pun memastikan fraksinya tidak ingin pembahasan amendemen melebar ke pasal-pasal lain yang mengatur soal tata cara pemilihan presiden secara langsung.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur soal tata cara pemberhentian presiden oleh MPR.

"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.

Dua faktor amendemen

Terwujudnya rencana amendemen UUD 1945 sangat tergantung pada dua faktor. Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid dua faktor yang memengaruhi terjadinya amendemen, yakni sikap politik setiap fraksi serta dukungan masyarakat.

"Amendemen itu sangat terkait juga dengan suasana politik yang terjadi. Kalau suasana politiknya sangat kondusif dan masyarakat memang kemudian setuju. Mungkin pendapatnya bisa setuju," ujar Hidayat.

"Tapi kalau masyarakat melihat bahwa itu cukup dengan UU saja, MPR akan secara cermat mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," tutur dia.

Hidayat mengatakan, Badan Pengkajian MPR nantinya akan mengkaji dua opsi terkait rencana menghidupkan kembali haluan negara.

Kajian dilakukan dengan meminta pandangan seluruh fraksi dan masukan dari masyarakat.

Selain itu, amendemen juga mensyaratkan adanya usulan yang berasal dari 1/3 jumlah anggota MPR saat ini atau sebanyak 237 anggota.

Usulan amendemen disampaikan secara tertulis lengkap dengan poin-poin perubahan kepada Pimpinan MPR.

"Kalau itu kemudian sudah ada, maka akan paralel dengan kajian. Kalau kajiannya setuju, kemudian memang sudah ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan, ya pimpinan MPR tidak ada alternatif kecuali menindaklanjuti," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/10/06082371/beda-sikap-fraksi-di-mpr-soal-wacana-hidupkan-gbhn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke