Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

Kompas.com - 10/10/2019, 06:08 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) mulai mengkaji wacana menghidupkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Wacana ini merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang diteruskan ke periode selanjutnya.

Kendati demikian, suara fraksi-fraksi di MPR belum bulat. Dalam rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat wacana menghidupkan kembali haluan negara cukup dilakukan melalui penerbitan undang-undang.

Sementara fraksi lainnya menilai wacana tersebut harus dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan proses pembahasan wacana amendemen UUD 1945 akan dilakukan melalui tahap yang jelas, transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Bambang memerintahkan Badan Pengkajian MPR untuk segera menyusun struktur pimpinan dan anggota.

Baca juga: Ketua MPR: Kita Tak Boleh Tabu Untuk Amendemen UUD 1945

Badan Pengkajian MPR nantinya akan bertugas menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD terkait wacana amendemen.

"Pimpinan MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 dan melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang saat memberikan keterangan seusai Rapat Pimpinan, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Tak Perlu Amendemen

Meski menyepakati pentingnya haluan negara, namun Fraksi Partai Demokrat tak sepakat dengan amendemen UUD 1945.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat, wacana menghidupkan kembali haluan negara tidak perlu sampai mengamendemen 1945.

Menurut Benny, penambahan kewenangan agar MPR dapat menetapkan haluan negara bisa dilakukan melalui pembuatan undang-undang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN. Jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Demokrat: Belum Ada Alasan untuk Amendemen UUD 1945

Benny mengatakan, setelah era reformasi sebenarnya konsep GBHN masih tetap ada, namun dengan nama yang berbeda, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sistem ini merupakan pengganti dari GBHN dan mulai berlaku sejak 2005. Kemudian sistem tersebut dibagi dalam tahap perencanaan pembangunan dengan periode lima tahunan dan ditetapkan melalui undang-undang.

"Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Benny.

"Kalau UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekrang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," tutur dia.

Di sisi lain, Benny menilai saat ini belum ada alasan mendasar untuk mengamendemen UUD 1945.

Benny mengatakan, berbagai masalah kenegaraan yang muncul selama ini tidak bersumber pada konstitusi.

Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN

Ia berpendapat, masalah negara selama ini justru disebabkan karena lemahnya implementasi konstisusi maupun undang-undang dan manajemen pemerintahan yang butuh penyesuaian.

"Negara kita lemah dalam melaksanakan konstitusi. Bukan karena substansi konstitusi yang tidak lengkap, tapi karena pelaksanaannya yang lemah," kata Benny.

Mantan anggota Komisi III DPR ini pun menyarankan agar MPR fokus membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua dan merespons tuntutan publik terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Kekuatan politik dan golongan di MPR sebaiknya saat ini fokus membantu pemerintah menyelesaikan kasus Papua, merespons tuntutan publik terkait Perpu KPK agar negeri aman dan tentram," tutur dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah berpendapat bahwa wacana menghidupkan kembali haluan negara harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Selasa (13/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Selasa (13/11/2018).
Menurut Basarah, haluan negara nantinya berisi pokok-pokok haluan pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh lembaga eksekutif.

Oleh sebab itu penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara harus diatur dalam UUD 1945.

"Sebab ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, seperti DPR, DPD, MA, MK, maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: PDI-P: Bangkitkan Haluan Negara Harus Dengan Amendemen UUD 1945

Basarah mengatakan, Fraksi PDI-P mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.

Ia pun memastikan fraksinya tidak ingin pembahasan amendemen melebar ke pasal-pasal lain yang mengatur soal tata cara pemilihan presiden secara langsung.

Begitu juga dengan pasal yang mengatur soal tata cara pemberhentian presiden oleh MPR.

"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.

Dua faktor amendemen

Terwujudnya rencana amendemen UUD 1945 sangat tergantung pada dua faktor. Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid dua faktor yang memengaruhi terjadinya amendemen, yakni sikap politik setiap fraksi serta dukungan masyarakat.

"Amendemen itu sangat terkait juga dengan suasana politik yang terjadi. Kalau suasana politiknya sangat kondusif dan masyarakat memang kemudian setuju. Mungkin pendapatnya bisa setuju," ujar Hidayat.

Baca juga: PDI-P: Amendemen UUD 1945 Hanya Terkait Wewenang MPR Tetapkan GBHN

"Tapi kalau masyarakat melihat bahwa itu cukup dengan UU saja, MPR akan secara cermat mempertimbangkan dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," tutur dia.

Hidayat mengatakan, Badan Pengkajian MPR nantinya akan mengkaji dua opsi terkait rencana menghidupkan kembali haluan negara.

Kajian dilakukan dengan meminta pandangan seluruh fraksi dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: PKS Sebut Amendemen UUD 1945 Bergantung Pada Dua Hal Ini...

Selain itu, amendemen juga mensyaratkan adanya usulan yang berasal dari 1/3 jumlah anggota MPR saat ini atau sebanyak 237 anggota.

Usulan amendemen disampaikan secara tertulis lengkap dengan poin-poin perubahan kepada Pimpinan MPR.

"Kalau itu kemudian sudah ada, maka akan paralel dengan kajian. Kalau kajiannya setuju, kemudian memang sudah ada 1/3 anggota MPR yang mengusulkan, ya pimpinan MPR tidak ada alternatif kecuali menindaklanjuti," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com