JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan pengajuan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam pusaran kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi putusan MA yang menyatakan salah seorang hakim yang menangani kasasi SAT, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar etika.
"Apakah ini bisa menjadi salah satu poin sebagai pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali atau tidak, tentu nanti perlu kami bahas terlebih dahulu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung
Febri memastikan, KPK tetap berkomitmen menindaklanjuti putusan kasasi MA yang melepas SAT mengingat KPK masih melakukan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Febri menyatakan, KPK akan fokus pada aspek asset recovery dalam kasus BLBI ini demi menyelamatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun.
"Jadi kalau Rp 4,58 triliun itu bisa kembali ke kas negara dengan sarana hukum yang tersedia, tentu saja itu akan bagus bagi masyarakat karena uang itu bisa kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan publik," kata Febri.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendorong KPK untuk mengajukan PK terkait kasus BLBI yang melibatkan SAT.
Peneliti ICW Kurnia Ramadahan mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang hakim yang melepas SAT dinilai dapat menjadi landasan bagi KPK untuk mengajukan PK.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, hakim Syamsul Rakan Chaniago telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI
Syamsul merupakan hakim yang memutuskan vonis lepas terhadap SAT saat SAT mengajukan kasasi di MA terkait kasus BLBI.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.
Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.
"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.
Baca juga: MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI